Hukum & Etika Komunikasi

1. Terangkan oleh saudara pengertian dan unsur unsur Delik Pers dan unsur apa yang paling menentukan agar dapat disebut sebagai Delik Pers!
Jawaban : Delik Pers adalah pernyataan pikiran atau perasaan yang dapat dijatuhi pidana dimana untuk penyelesaian membutuhkan publikasi melalui barang cetakan.
Unsur unsur Delik Pers :
  • Ada pernyataan pikiran atau perasaan
  • Bersifat pidana
  • Melalui barang cetakan
  • Publikasi
  • Dengan maksud di ketahui oleh umum
2. Buatkan 3 contoh kasus aktual tentang Delik Pers!
Jawaban : Contoh Kasus delik pers ,
  • Fadli PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kritik itu antara lain menyebutkan sang bupati tidak inovatif, terlalu berorientasi uang, dan tidak jelas pembagian komisi dalam mengelola kawasan wisata, Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (29/12/2014).
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua orang yang diduga telah menghina Walikota Tegal Siti Mashita melalui laman jejaring sosial Facebook."Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun Facebook yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat (10/10/2014).
  • PT Bank Ekonomi beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Kepolisian oleh salah satu nasabahnya yaitu Sanny Suharli terkait dugaan tuduhan pencemaran nama baik. Sanny menjelaskan persoalan pencemaran nama baik bermula ketika Jopie Jusuf salah satu staf Bank Ekonomi yang memberhentikan L/C yang diajukan oleh nasabah atas nama Sanny Suharli. Pemberhentian L/C yang berimbas pada pemberhentian fasilitas perbankan Sanny Suharli oleh pihak Bank mendapatkan protes dari Sanny Suharli yang tercatat sudah 2 tahun menjadi nasabah. Pada akhirnya surat klarifikasi pun dikirimkan kepada Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Bursa Efek Indonesia tertanggal 8 November 2013 bernomor 039/DIR-BEI/XI/2013. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian fasilitas perbankan Sanny Suharli dilakukan setelah melalui beberapa kajian. “Surat Bank Ekonomi yang dipublikasikan melalui website Bursa Efek Indonesia adalah sebuah tindakan pembenaran yang dilakukan oleh Antoni Colin Turner dan Gimin Sumalim. Mereka membuat seolah-olah Saya yang salah dalam pesoalan ini,” papar Sanny.
3. Apa perbedaannya Delik Pers dengan Delik Penyebaran dan berikan 2 contoh kasus aktual tentang Delik Penyebaran?
Jawaban : Perbedaan delik pers dengan delik penyebaran adalah :
  • Dari Sumber rumusannya : Delik Pers sumber rumusannya adalah doktrin dan yurisprodensi sebaliknya, Delik penyebaran sumber rumusannya adalah KUHP. Delik Penyebaran adalah perbuatan menyiarkan/ mengumumkan/ memperdengarkan/ menempelkan gambar, tulisan yang bersifat pidana di tempat tempat umum.
  • Dari Pertanggung jawaban : Delik Pers menganut pertanggung jawaban tunggal (single responsibilite) sebaliknya, Delik Penyebaran menganut asas “Peelneming” artinya “tidak cukup satu orang yang bertanggung jawab akan tetapi ada beberapa orang”.
Contoh kasus delik penyebaran :
  • Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet Beberapa Orang.
  • Kasus Pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita-berita negative terkait seseorang dengan menggunakan media massa.
4. Hak intelektual (Intelektual Right) termasuk hak kebendaan apa?
Jawaban : Hak intelektual adalah hak kebendaan tapi tak berwujud / hak semata-mata penciptanya dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan seperti hak cipta & hak paten kalau ingin dipindahkan ke pemilikannya harus ke akte notaris.
5.Apakah perbedaan hak kebendaan berwujud dan hak tak berwujud?
Jawaban : Perbedaannya adalah
  • Hak kebendaan berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba oleh panca indra. Penyerahan kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tangannya harus dilakukan dengan balik nama.
  • Hak kebendaan tak berwujud adalah segala macam hak seperti : hak cipta, hak merek dagang, dan lain-lain. Berdasarkan KUHPerdata mengenal barang-barang yang tidak berwujud yang merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang, yang juga bernilai ekonomi.
6. Apakah hak cipta itu dapat dipindah tangankan atau dipindah alihkan? kalau dapat bagaimana caranya?
Jawaban :
  • Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar menurut pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
  • Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
  • Pencacatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam berita resmi ciptaan oleh direktorat jendral.
7. Apakah perlu ada pemisahan pers untuk orang dewasa dan anak anak dari segi bisnis perusahaan pers?
Jawaban : Perlu ada pemisahan pers yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang bertujuan melindungi kepentingan anak-anak dan orang dewasa terhadap kegiatan pers yang bisa merusak moral.
8. Apakah ada kemerdekaan pers dalam negara yang otoriter?
Jawaban : Tidak ada kemerdekaan pers dalam Negara otoriter karena fungsi pers ialah menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi kabar juru bicara resmi pemerintah, hanya pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup.
9. Dari tiga cara negara untuk mengatur kemerdekaan pers yang berlaku di masing masing negara mana yang paling efektif dan apa alasannya berikan argumentasi saudara!
Jawaban : Cara ketiga adalah yang paling efektif yaitu “Mencoba menggabungkan cara pertama dengan cara kedua yang disebut pengaturan system campuran” dengan menggunakan cara ketiga maka Negara bisa mengatur perusahaan pers dan membatasi ruang gerak perusahaan pers sehingga perusahaan pers tidak menjadi bumerang bagi Negara dan dengan cara ketiga juga bisa menguntungkan kedua belah pihak antara Negara dan perusahaan pers tersebut dalam berbagai aspek social.
10. Andai kata tidak dapat dipisahkan fungsi sosial dan fungsi bisnis. Menurut saudara manakah yang harus dikedepankan oleh perusahaan pers untuk kesejehteraan rakyat
Jawaban : Yang harus dikedepankan adalah fungsi social karena perusahaan pers yang baik adalah pro rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat sehingga perusahaan pers tersebut harus dibangun oleh rakyat bukan oleh Negara dan perusahaan pers yang dibangun tidak untuk mengejar provit semata.
11. Mengingaat fungsi film itu sebagai informasi dan hiburan, apakah setiap film yang akan dipertontonkan itu harus di sensor terlebih dahulu. Berikan argumentasi saudara!
Jawaban : Jika merujuk kepada peraturan ordonansi film stb No. 507-1940 semua film baik ukuran 16 mili dan 35 mili harus disensor terlebih dahulu sebelum dipertontonkan untuk umum karena pengaruh film sangat besar pada masyarakat maka sangat diperlukan oleh Negara-negara untuk melakukan sensor terhadap semua film dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari akibat yang dapat merusak moral,gangguan ketertiban umum,dan kejahatan.
12. Mana yang lebih luas pengaruhnya terhadap masyarakat antara film atau media massa cetak. Berikan argumentasi saudara!
Jawaban : Film lebih luas pengaruhnya terhadap masyarakat karena film merupakan entertainment bagi masyarakat dibandingkan dengan media massa yang hanya berupa informasi, sehingga apa yang ditanyangkan oleh film tersebut terkadang menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berperilaku dan juga intensitas masyarakat mengkonsumsi film lebih tinggi dibanding media massa perharinya.
13. Menurut saudara apabila dikaitkan dengan sistem hukum pengaturan dibidang perfilman mana yang lebih baik Classic Liberal Conception, Public Corporation atau Variant. Berikan argumentasi saudara!
Jawaban : Variant merupakan pengaturan bidang perfilman yang baik karena melibatkan pemerintah dan pihak swasta dalam memproduksi film walaupun pihak swata bisa menguasai bidang perfilman namun tetap dalam naungan peraturan pemerintah yang merujuk kepada ordonansi film yang mengatur layak atau tidaknya film yang diproduksi oleh pihak swasta sebelum dipertontonkan umum.
14. Sebutkan sumber sumber hukum yang berkaitan dengan periklanan!
Jawaban : Sumber-sumber hukum periklanan :
  • UU Pokok Pers (UU No. 21 Tahun 1982)
  • pasal 61 ayat 2 KUHP dan pasal 483 KUHP
  • pasal 484 KUHP dan pasal 62 KUHP
  • pasal 7 dari Peraturan Mentri Kesehatan No. 96 tahun 1997
  • Pasal 37 : Bahwa periklanan kosmetik dan alat-alat kesehatan tidak boleh berlebih-lebihan yang dapat menyesatkan pihak konsumen.
  • Pasal 38 : Bahwa mengiklankan kosmetik dan alat-alat kesehatan dilarang jika belum terdaftar atau kalimat yang dipergunakan dalam advertensi tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan pada waktu mendaftar.
15. Apakah iklan itu dapat bersifat pidana, jika iya sebutkan unsur unsurnya!
Jawaban : Sesuai dengan pasal 7 dari peraturan Mentri Kesehatan No. 96 tahun 1997 yang mengatakan tentang iklan obat-obatan dan kosmetik, setiap iklan harus mencantumkan etiket, jika iklan tersebut mencantumkan unsur-usurnya maka iklan tersebut tidak bersifat pidana.
16. Apakah penerbit maupun pencetak dapat melepaskan diri dari tuntutan hukum pidana. Berikan argumentasi saudara!
Jawaban : Menurut pasal 61, penerbitan bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap tulisan yang bersifat pidana di dalam penerbitannya dengan syarat :
  • Penerbit dapat menyebut identitas orang yang menyuruh terbit/cetak (nama  dan tempat tinggalnya)
  • Dapat menghadirkan orang tersebut pada pemeriksaan pertama.
  • Pembuat (penulis, pemotret) harus dapat dituntut pada waktu diterbitkan.
  • Pembuat harus bertempat tinggal di Indonesia.
Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka ada pasal penampunya yaitu pasal 483, maka penerbitlah yang bertanggung jawab atas tulisan/iklan yang bersifat pidana melalui pers itu. Pencetak juga bisa melepaskan diri dari tuntutan pidana asal memenuhi syarat-syarat seperti pada penerbit. Dasar hukumnya pasal 62 KUHP. Pencetak tidak perlu menyebutkan siapa pembuatnya, cukup siapa yang menyuruh cetak barang itu. Perkataan menyuruh di sini adalah yang memberi perintah.
17. Mengapa dalam bidang penyiaran radio maupun TV tidak boleh menggunakan modal asing?
Jawaban : Karena dalam bidang penyiaran merupakan sumber informasi rakyat atau bisa disebut dari rakyat untuk rakyat sehingg jika ada campur tangan modal asing maka ditakutkan penyiaran radio atau tv tersebut akan bertentangan dengan hukum penyiaran diindonesia dan apa yang disiarkan bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan rakyat.
18. Apa sebab harus ada sanksi hukum dalam bidang penyiaran?
Jawaban : Sanksi diperlukan agar lembaga penyiaran tidak semena-mena menyiarkan informasi yang tidak baik untuk public atau memprovokasi public sehingga memicu aksi anarkis.
19. Sebutkan keunggulan dan kelemahan dalam penyiaran?
Jawaban :
Kelebihan penyiaran :
– Jangakauan sangat luas
– Penayangan seketika
– Gabungan gambar, suara dan warna
– Efek demonstrasi
– Penentuan waktu pentayangan mudah
– Kontrol Mudah
Kekurangan penyiaran :
– Cepat lewat, frekuensi tinggi
– Relatif mahal
– Tidak ada segmentasi pirsawan
– Keterangan dan pesan harus pendek
– Produksi materi lama dan mahal
20. Sering terjadi kekerasan pers, penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap wartawan. Jelasnya subjek pemberitaan tidak puas terhadap pers. Apa factor penyebabnya? Langkah dan tindakan apa yang harus dilakukan?
Jawaban : Beberapa factor penyebab terjadinya kekerasan terhadap wartawan mulai dari subjek pemberitaan yang merasa para wartawan telah bermetamorfosa menjadi ke dalam wujud pembangkangan yang tak pernah mereka kenal sebelumnya, para preman bayaran para pemodal yang reputasi majikannya ternodai pemberitaan media, sampai kelompok-kelompok masyarakat yang sekadar marah dengan isi media. Langkah yang harus diambil Indonesia sebagai Negara demokrasi adalah  menjamin kemerdekaan pers melalui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Karena itu, kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk ancaman terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum untuk wartawan juga dipertegas dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Di dalam konteks hak asasi manusia (HAM), perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Itu artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik. Jadi, UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena. Sebagai warga negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM. Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum. Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
21. Bentangkan perbedaan media broadcasting dengan media cetak? Serta apa sebab harus ada pengkhususan dalam pengaturan media broadcasting?
Jawaban : Broadcasting dalam bahasa Inggris diartikan pengiriman program oleh media radio dan televisi(the sending out programmes by radio or television). berasal dari kata kerja to broadcast yang diartikan sebagai alat berbicara atau menampakkan diri di radio atau televisi (to speak or appear on radio or television). Di samping itu, broadcaster merupakan sebutan professional untuk orang yang bertugas mengirim program di radio dan televisi. Dalam kamus lain, broadcasting diartikan sebagai siaran radio dan televisi atau media penyiaran. Dengan demikian, menyebut media penyiaran maka yang dimaksud adalah televisi dan radio, yaitu dua media komunikasi yang menggunakan spectrum frekuensi untuk menyampaikan program dalam bentuk gabungan suara atau suara saja(Masduki,2007:01). Media cetak adalah kumpulan berbagai media informasi yang dibuat (diproduksi) dan disampaikan kepada khalayak sasaran (pembaca) melalui tulisan (cetakan) dan seringkali disertai gambar sehingga dapat dilihat dan dibaca. Informasinya bisa bersifat umum (berita umum), bisa juga khusus (majalah profesi, buletin keilmuan, newsletter, dan sebagainya). Ada pula media yang hanya memuat informasi komersial (iklan) ataupun campuran dari keduanya, seperti halnya koran dan majalah. Informasi itu (yang umum maupun yang komersial) hanya akan sampai pada khalayak sasaran atau target audience bila sasaran melihat atau membacanya. Dengan demikian sasaran harus “aktif”. Dengan kata lain, sasaran harus (mau) membacanya(Agus S.Madjadikara,1992:12).
Pengaturan broadcasting atau pengawasannya dikontrol oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dibawah UU NO.32 tahun 2002 tentang penyiaran dan jauh lebih ketat dibandingkan dengan media cetak karena pengaruh broadcasting lebih besar terhadap public, oleh sebab itu hampir semua Negara melakukan sensor terhadap media broadcasting demi melindungi public dari akibat yang dapat merusak moral dan menggangu ketertiban umum.


22. Bagaimanakah seharusnya pers mengambil sikap terhadap adanya keberatan masyarakat terhadap berita yang disiarkan dan bagaimana pula seharusnya masyarakat menyikapi ketidak benaran informasi yang disampaikan oleh pers?


Jawaban  : Dalam menyikapi adanya keberatan masyarakat terhadap pemberitaan maka pers harus mengkoreksi pemberitaan tersebut sesuai dengan UU Republik Indonesia No 40 Tahun 1999, Bab I Pasal 1 ayat 12 Tentang Pers yang berbunyi “Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”. Apabila informasi yang disampaikan pers tidak benar maka masyarakat dapat memberikan sanggahan terhadap pemberiataan yang merugikan tersebut sesuai dengan Pasal UU Republik Indonesia No 40 Tahun 1999, Bab I Pasal 1 ayat 11 Tentang Pers yang berbunyi “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan Bab II Pasal 5 ayat 2 yang bebunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”.

No comments:

Post a Comment